Kelompok ini mencakup usaha penyewaan peralatan konstruksi dengan operator minimal SKK kualifikasi KKNI operator jenjang 2 (dua) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.
Spesialis
Penjualan Tahunan
:
Tidak Dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan
:
>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU
:
1 orang, PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU
:
1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat.
PJSKBU
:
1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atausubklasifikasi alat berat.
Rangkap TKK
:
Mekanikal - Teknik Mekanikal
Mekanikal - Alat Berat
Peralatan
:
Paling sedikit 2 alat : Alat Berat Konstruksi
BUJKPMA
Penjualan Tahunan
:
Tidak Dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan
:
>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU
:
1 orang, PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU
:
1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat.
PJSKBU
:
1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi alat berat atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atausubklasifikasi alat berat.